Supervisi dan Evaluasi menjadi upaya SMA Negeri 1 Semarang dalam meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan. Supervisi dan evaluasi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan guna mengembangkan kemampuan tenaga pendidik.Selain meningkatkan mutu pendidikan supervisi juga diharapkan mampu memberikan solusi atas hambatan yang dialami
Semarang - Pelaksanaan evaluasi dan supervisi akademik dimulai pekan ini. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan setiap tahun ajaran guna menjaga kualitas serta meningkatkan kualitas pendidikan di SMA Negeri 1 Semarang.
Sesuai PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Supervisi bukan hanya sekadar penilaian melainkan menganalisis proses pembelajaran secara detail, yang nantinya akan ada evaluasi secara menyeluruh untuk cara mengajar tenaga pengajar. Program sekolah berupa evaluasi dan supervise dianggap sebuah kebutuhan untuk setiap sekolah.
“Supervisi itu kebutuhan dari guru yang seyogyanya guru yang meminta disupervisi, untuk mengetahui apakah memerlukan perbaikan atau bantuan dalam hal pengajaran” Ujar Kepala SMA Negeri 1 Semarang, Dr.Kusno,S.Pd.,M.Si., Senin (11/09/2023).
“Supervisi bukan penilaian untuk mencari juara 1,2,3 ataupun juga bukan untuk mencari kekeliruan atau kesalahan melainkan bagian dari seorang guru untuk menemukenali hambatan-hambatan yang dihadapi dan berusaha untuk mendapatkan saran dari kepala sekolah” lanjutnya.
Supervisi dilaksanakan secara terstruktur dan menyeluruh. Semua guru baik itu Pegawai Negeri Sipil, Guru PPPK, dan guru GTT diwajibkan melaksanakan evaluasi dan supervisi. Supervisor masing-masing mata pelajaran adalah guru yang memiliki kepangkatan tertinggi, yang kemudian guru dengan kepangkatan tertinggi pada semua mata pelajaran akan dinilai oleh kepala sekolah.
“Yang melaksanakan supervisi adalah kepala sekolah. Kepala sekolah bisa secara pribadi melaksanakan supervise atau juga bisa membuat TIM yang tentu terdiri dari orang-orang yang berkualitas” Jelas Kepala SMA Negeri 1 Semarang, Dr.Kusno,S.Pd.,M.Si.
Guru dituntut untuk menciptakan pembelajaran yang edukatif tentunya dengan mengimplementasikan strategi dan model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik. Selain itu dalam pelaksanaan supervisi ini guru juga memiliki tagihan adiministratif, berupa ATP, Modul Ajar, dan lainnya.
Selain supervisi, evaluasi program sekolahjuga diperlukan. Ketika pelaksanaan supervisi teridentifikasi belum mencapai nilai optimal. Evaluasi diarahkan untuk perubahan dan perbaikan pada program sekolah, bukan untuk guru secara pribadi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa program sekolah berjalan dengan baik.
“Kegiatan evaluasi dan supervisi jika dilakukan secara simultan dan holistik diharapkan mutu pendidikan dapat meningkat” harapnya.
-SE